Jaksa mengeksekusi vonis 18 bulan bui dengan menempatkan Eliezer ke Lapas Salemba besok.
telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu lalu."Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Richard Eliezer Mendekam di Lapas Salemba Mulai Besok, Senin 26 Februari 2023Richard Eliezer bakal mendekam di Lapas Salemba mulai besok, Senin 26 Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba BesokRichard Eliezer saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dipindahkan ke Rutan Salemba dalam status terpidana.
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Bakal Dipindahkan ke Rutan Salemba BesokBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi menjadi terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya TerpenuhiPenasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, akan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi saat dipindahkan ke Rutan Salemba besok.
Baca lebih lajut »
Vonis Manis Richard Eliezer Sebagai Justice CollaboratorSidang vonis terdakwa Bhayangkara Dua, Richard Eliezer, menuai sorak sorai dan tangis haru dari para pendukung yang hadir dalam sidang.
Baca lebih lajut »
Setara Institute Nilai Richard Eliezer Dapat Hadiah Bertubi-tubiSetara Institute menilai Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hadiah lantaran hanya divonis 1,5 tahun di kasus Brigadir J dan tidak dipecat Polri.
Baca lebih lajut »