Kejaksaan Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba Besok TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta -Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin besok, 27 Februari 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana. Ia mengatakan pemindahan Richard dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Richard saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.“Iya. Dari Kejari Selatan menyampaikan begitu ke saya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Richard Eliezer Mendekam di Lapas Salemba Mulai Besok, Senin 26 Februari 2023Richard Eliezer bakal mendekam di Lapas Salemba mulai besok, Senin 26 Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Orang-orang Ini Protes Tak Terima, Siapa Saja?Richard Eliezer tak dipecat dari Polri, ada orang-orang yang tak terima dengan keputusan tersebut, protes kenapa Bharada E dapat vonis ringan atas perbuatannya.
Baca lebih lajut »
Setara Institute Nilai Richard Eliezer Dapat Hadiah Bertubi-tubiSetara Institute menilai Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hadiah lantaran hanya divonis 1,5 tahun di kasus Brigadir J dan tidak dipecat Polri.
Baca lebih lajut »
LPSK Sudah Terima Informasi tentang Rencana Ekseskusi Pidana untuk Richard EliezerTim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima informasi dari pihak kejaksaan tentang ekseskusi pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang L
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Menilai Terdakwa OOJ Harus dapat Kesempatan yang SamaPengamat menilai Polri harus menerima kembali para terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua seperti Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
Vonis Manis Richard Eliezer Sebagai Justice CollaboratorSidang vonis terdakwa Bhayangkara Dua, Richard Eliezer, menuai sorak sorai dan tangis haru dari para pendukung yang hadir dalam sidang.
Baca lebih lajut »