Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung akan melakukan langkah ini
Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Terkait hal itu, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu , majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud Berharap Vonis Richard Eliezer di Bawah 12 Tahun Bui'Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan, tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini,' kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Baca lebih lajut »
Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer: Di Bawah 5 TahunKamaruddin menjelaskan, sulit bagi Richard Eliezer untuk terbebas dari dakwaan. Dia berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis ringan, di bawah 5 tahun.
Baca lebih lajut »
Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza IndragiriReza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan YosuaBharada Richard dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Richard dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun tahun penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca lebih lajut »
Eksekutor Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 BulanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun tahun penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Baca lebih lajut »