Revisi Perda Covid-19 Buka Jalan Polisi Gelar Penyidikan, Anies Ingatkan Ini TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pemerintah DKI perlu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19.Untuk itulah, pemerintah DKI ingin merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 agar polisi berwenang melakukan penyidikan.
tengah membahas usulan revisi tersebut.Anies berharap tak muncul benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda jika revisi ini disetujui dewan. Dia mengingatkan, aparat harus mengedepankan penegakkan Perda secara humanis.'Sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,' ujar dia.Persepektif hak asasi manusia, dia melanjutkan, perlu menjadi prioritas aparat penegak Perda. Dengan begitu, konflik di lapangan dapat terhindarkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPRD DKI minta Anies uraikan urgensi revisi Perda COVID-19Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan \r\nmemberikan uraian mengenai urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 ...
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Ingin Revisi Perda Covid-19: Kematian Naik, Sanksi Tak Bikin JeraGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan pasien meninggal yang signifikan. TempoMetro
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Siap Revisi Perda Covid-19, Ini Beberapa Penguatan Pasal SanksiGubernur dan jajaran eksekutif harus menyertakan alasan dan kajian yang jelas terkait beberapa penambahan pasal.
Baca lebih lajut »
Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 BulanPasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19.
Baca lebih lajut »
Anies: Perspektif HAM jadi prioritas aparat tegakkan perda COVID-19Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan peraturan daerah ...
Baca lebih lajut »
Anies: Dampak PPKM Darurat ke Penurunan Covid Perlu Waktu |Republika OnlineUntuk menekan angka kasus Covid-19, perlu waktu 2 pekan setelah PPKM Darurat berlaku.
Baca lebih lajut »