Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebut pemerintah akan hapus retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Almadinah Putri Brilian -Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan dihapus. Ia menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.
"Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan Real estat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu," sambungnya.Tito juga mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk MBR.
"Terutama untuk pekerja sektor informal, dapat kita bayangkan jika tidak ada program rumah subsidi, mereka tidak bisa membeli rumah. Selain itu, Indonesia masih punya isu nasional yakni backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta, dan lebih dari 50% masyarakat miskin menghuni rumah tidak layak huni. Berdasarkan data dari PLN, angkanya sampai 24 juta rumah tidak layak huni," papar Nixon.
Pkp Btn Bea Perolehan Kewenangan Penyelenggaraan Indonesia Ppn Huni Kpr Subsidi Murah Mbr Sektor Perumahan Jakarta Maruarar Sri Mulyani Indrawati Nixon Lp Napitupulu Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah Pembebasan Pajak Pemangkasan Pemangkasan Pph Penghapusan Turunan Tata Menara 1 Btn Real Estat Program Perumahan Mbr Pemerintah Presiden Retribusi Pbg Rumah Murah Mbr Penghapusan Bphtb Bebas Pajak Retribusi Pbg Rumah Murah Mbr Tito Karnavian Bphtb Program Perumahan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Retribusi PBG buat Rumah MBR Mau Dihapus!Pemerintah akan hapus retribusi PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ini bagian dari program 3 juta rumah untuk meningkatkan akses perumahan.
Baca lebih lajut »
DKI sepekan, pelecehan 15 siswi hingga retribusi sampah rumah tanggaSejumlah berita seputar DKI Jakarta yang terjadi pada sepekan terakhir, mulai dari pelecehan 15 siswi SMKN 56 hingga retribusi sampah rumah ...
Baca lebih lajut »
3 Kategori Rumah di Jakarta Ini Bakal Kena Retribusi Kebersihan Mulai 2025Tiga kategori dibagi berdasarkan kelas, yakni kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Baca lebih lajut »
Rumah di DKI Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan per 2025, Segini TarifnyaTerdapat tiga kategori rumah yang wajib bayar retribusi kebersihan di DKI Jakarta yang dikelompokkan berdasarkan kelas sosial, yaitu kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Berlakukan Retribusi Sampah 2025, Rumah Tangga Ini DikecualikanKepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, pengecualian diberikan pada rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah.
Baca lebih lajut »
3 Kategori Rumah di Jakarta Ini Bakal Kena Retribusi Kebersihan Mulai Januari 2025, Segini TarifnyaBerita 3 Kategori Rumah di Jakarta Ini Bakal Kena Retribusi Kebersihan Mulai Januari 2025, Segini Tarifnya terbaru hari ini 2024-10-27 09:07:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »