Yasonna juga mengaku tak tahu langkah selanjutnya jaksa atas vonis bebas tersebut. Dia menuturkan Isak Sattu telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Paniai kan sudah dalam persidangan sudah diputus persidangan, sudah putus. ontslag," sebut Yasonna.Yasonna menuturkan pemerintah tak menindaklanjuti peristiwa di Paniai lewat jalur yudisial. Dia menyebut pemerintah juga melakukan langkah dengan pendekatan nonyudisial., sudah ada benchmarking kita. Yang di Lampung Talangsari, kita mau di Aceh lagi. Jadi ada beberapa pendekatan yang kita lakukan, kerja sama pemerintah daerah, pusat, kementerian atau lembaga," ujar Yasonna.
Diketahui, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Isak Sattu, mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan, pada Kamis , majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu lalu.
"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukansebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," sambung Sutisno. Untuk diketahui, Mayor Infanteri Purnawirawan dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014. Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lain luka-luka.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa di PN Makassar, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkumham Yasonna Ajak Masyarakat Berbangga dengan KUHP Baru |Republika OnlineYasonna mempersilahkan masyarakat yang ingin mengkritik KUHP baru itu.
Baca lebih lajut »
KUHP Dinilai Ancam Turis Asing, Yasonna: Tak Akan Mengganggu, Bukan Budaya MerekaYasonna menegaskan KUHP tak akan mengurangi privacy turis asing.
Baca lebih lajut »
Yasonna Sentil Pengacara Kondang yang Cibir Pasal Perzinahan |Republika OnlineYasonna mempertanyakan bagaimana kalau anaknya sendiri yang kumpul kebo?
Baca lebih lajut »
Menkumham Yasonna Benarkan Pendanaan IKN Juga Melalui APBNMenkumham Yasonna Laoly menyatakan revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk penguatan dan kelanjutan teknis pengadaan barang dan jasa.
Baca lebih lajut »