'Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,' lanjut Prabowo.
Prabowo mengatakan, barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN adalah yang masuk dalam golongan mewah.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diketahui bahwa rumah mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai contoh, harga jual rumah subsidi yang diatur oleh pemerintah sebesar Rp 166.000.000 untuk wilayah Jawa dan Sumatera .
Rumah Mewah PPN 12 Persen Prabowo Indonesia PPN 12 Persen PPN 12 Persen
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jess No Limit dan Sisca Kohl Resmi Pindah ke Rumah Mewah Bertema SpiritualJess No Limit, seorang YouTuber populer, dan istrinya Sisca Kohl, baru saja pindah ke hunian mewah yang didominasi warna cokelat dan emas. Jess membagikan momen mengharukan saat menempati rumah barunya dan mengungkapkan rasa syukur atas berkat Tuhan. Rumah tersebut memiliki makna spiritual yang mendalam bagi mereka, menjadi pengingat untuk selalu bersyukur dan memprioritaskan hubungan dengan Tuhan.
Baca lebih lajut »
Deretan Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025Ini deretan barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025
Baca lebih lajut »
Tarif Pajak untuk Barang Mewah: Berapa Besarannya?Tarif untuk pajak barang mewah bervariasi, didasarkan pada pengelompokan barang tergolong mewah.
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikaji Kena PPN 12Terkait barang mewah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikaji Kena PPN 12 persenTerkait barang mewah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12
Baca lebih lajut »
Ini Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah.
Baca lebih lajut »