JPNN.com : Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan, yang salah satunya mengatur larangan penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.
Rokok Eceran PP Nomor 28 Tahun 2024 Rokok
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi! Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Per Batang, Ini AturannyaJokowi resmi meneken PP yang melarang penjualan rokok per batang.
Baca lebih lajut »
Aturan Lengkap Warga Dilarang Jual Rokok Eceran!Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang.
Baca lebih lajut »
Australia Resmi Larang Penjualan Vape, Pelanggar Bisa Didenda Puluhan Miliar RupiahPemerintah Australia secara resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penjualan vape secara komersil mulai Senin (1/7/2024).
Baca lebih lajut »
Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan AlasannyaPresiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang di dalamnya memuat larangan penjualan rokok eceran per batang.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Harus Jauh dari SekolahPemerintah juga melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Eceran Di Warung: Anak-anak Kini Jadi Incaran IndustriCenter for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebutkan kalau anak-anak saat ini telah menjadi incaran oleh industri rokok
Baca lebih lajut »