Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang berlaku tahun 2023 naik 9,04% menjadi Rp2,94 juta.
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi Jambi yang berlaku tahun 2023. UMP Jambi naik 9,04% menjadi Rp 2,94 juta dari sebelumnya Rp 2,699 juta. Artinya, UMP Jambi naik Rp 244 ribu,
Dia menjelaskan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi. Pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi."Ya, benar kenaikannya sekitar Rp 244 ribu atau 9,04% dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banten Sudah, Provinsi Lain Harap-harap Cemas Tunggu Pengumuman UMPKementerian Ketenagakerjaan memberi batas waktu kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi, di mana pengumuman harus dilakukan pada Senin, 28 November 2021.
Baca lebih lajut »
UMP DKI 2023 Segera Diumumkan, Apa Itu UMK dan UMP dalam Penetapan Upah Minimum?UMP, termasuk UMP DKI, merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup.
Baca lebih lajut »
Buruh Minta UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,1 JutaKSPI meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen
Baca lebih lajut »
UMP 2023 Aceh Naik 7,8 Persen jadi Rp 3,41 JutaUpah Minimum Provinsi atau UMP Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606.
Baca lebih lajut »
UMP Banten 2023 Jadi Rp 2,6 Juta, Naik 6,4%Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023 naik 6,4% atau menjadi Rp2.661.280,11.
Baca lebih lajut »
UMP 2023 Sulawesi Utara Rp 3,48 Juta, Naik 5,24 PersenUpah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
Baca lebih lajut »