WNI dari luar negeri kini wajib karantina 10 atau 14 hari. Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.
Warga Negara Indonesia dari luar negeri wajib karantina 10 atau 14 hari dalam upaya memutus penularan COVID-19. Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.
Kewajiban karantina tersebut ditegaskan dalam surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk , Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam aturan yang diteken pada 1 Januari itu juga disebutkan tentang tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk:Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeriPerwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
WNI dari Luar Negeri Kini Wajib Karantina 10 dan 14 HariAturan karantina 10 dan 14 hari sesuai surat keputusan terbaru Ketua Satgas COVID-19.
Baca lebih lajut »
Dua Direksi BPR Legian Ikut Dituntut 10 Tahun Bui, Denda Rp 10 MiliarTerdakwa I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis PT BPR Legian) dan Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan PT BPR Legian) mengalami nasib serupa dengan
Baca lebih lajut »
Update Covid-19: 14 Hari, Kasus Positif Capai 2.592Selama 14 hari, kasus positif Covid-19 harian di Indonesia mencapai 2.592
Baca lebih lajut »
Lagi, Elon Musk Jual Sahamnya di Tesla Rp 14,8 TriliunElon Musk kembali menjual 934.090 saham atau sekitar US$ 1,02 miliar (Rp 14,8 triliun) kepemilikannya di Tesla.
Baca lebih lajut »
Karantina 14 Hari untuk Kedatangan dari Negara Terkonfirmasi Omicron Berlaku Mulai 1 Januari 2022Dalam SK tersebut disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.
Baca lebih lajut »
Jelang Tutup Tahun 2021, Indonesia Ekspor Produk Pertanian Rp 14 T ke 124 negaraKementan) menggelar Gebyar Ekspor Pertanian yang diselenggarakan secara serentak dari 34 provinsi yang volumenya mencapai 1,3 juta ton dengan nilai Rp14,4 triliun ke 124 negara.
Baca lebih lajut »