Dua Direksi BPR Legian Ikut Dituntut 10 Tahun Bui, Denda Rp 10 Miliar

Indonesia Berita Berita

Dua Direksi BPR Legian Ikut Dituntut 10 Tahun Bui, Denda Rp 10 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Terdakwa I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis PT BPR Legian) dan Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan PT BPR Legian) mengalami nasib serupa dengan

Baik Karyawan maupun Dewi sama-sama dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum . Dalam sidang sebelumnya, Indra juga dituntut pidana penjara selama satu dasa warsa.

Setali tiga uang, dalam sidang terpisah JPU I Putu Bayu Pinarta juga menilai terdakwa Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana Perbankan. Pasal yang dikenakan juga sama.Seperti diuraikan dalam dakwaan, terdakwa Indra Wijaya bersama Karyawan dan Dewi diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi BPR Legian pada kurun waktu 2017-2018.

Sementara pertimbangan meringankan selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga. Selanjutnya 15 Mei 2018 transfer sebesar Rp2,3 miliar untuk pembelian mobil Range Rover, tanggal 16 Mei 2018 tranfser sebesar Rp205 juta untuk pembelian senjata api, dan 7 Juni 2018 transfer sebesar Rp5,5 miliar untuk pembelian apartemen Senayan City Residence.

Saat itu saksi Indra Wijaya, terdakwa, dan saksi lainnya menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal itu tetap dilakukan dikarenakan adanya perintah dari saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR Legian.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terbaru! Ini 10 Orang Terkaya Dunia 2021, No 1 Bikin KagetTerbaru! Ini 10 Orang Terkaya Dunia 2021, No 1 Bikin KagetMenuju tahun 2022, 10 orang terkaya di dunia kini bernilai total lebih dari US$ 100 miliar atau setara Rp 1.427 triliun (asumsi Rp 14.270/US$).
Baca lebih lajut »

Akhir Tahun 2021, Polres Bogor Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 10 MiliarAkhir Tahun 2021, Polres Bogor Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 10 MiliarPolres Bogor memusnahkan barang bukti senilai Rp 10 miliar yang terdiri dari sabu-sabu dan minuman keras (miras), Jumat (31/12/2021).
Baca lebih lajut »

KALEIDOSKOP 2021: Pemborosan Anggaran Pemprov DKI, dari Pengadaan Masker hingga KJP Salah SasaranKALEIDOSKOP 2021: Pemborosan Anggaran Pemprov DKI, dari Pengadaan Masker hingga KJP Salah SasaranDitemukan total pemborosan senilai kurang lebih Rp 10 miliar dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Bupati Badung Utang Rp 263 Miliar ke PT SMI, Fokus untuk Tata Pantai Kuta dan SeminyakBupati Badung Utang Rp 263 Miliar ke PT SMI, Fokus untuk Tata Pantai Kuta dan SeminyakBupati Badung Giri Prasta utang Rp 263 miliar ke PT SMI. Dana tersebut digunakan untuk menata Pantai Kuta, Legian dan Seminyak bupatibadung
Baca lebih lajut »

Komik Superman dari Harga 10 sen, Kini Laku Rp 46 MiliarKomik Superman dari Harga 10 sen, Kini Laku Rp 46 MiliarKomik yang menampilkan Superman pertama kini tengah dilelang dan sempat ditawar hingga Rp 46 miliar. Padahal komik itu dibeli seharga 10 sen saja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 23:19:26