Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Ivermectin dan tujuh obat lainnya...
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization kepada Ivermectin dan tujuh obat lainnya yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Pemberian EUA disampaikan melalui Surat Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek. Adapun isi SE tersebut diantaranya:1.
a. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA. b. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPOM Resmi Izinkan Ivermectin Jadi Obat Covid-19Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Baca lebih lajut »
BPOM Resmi Masukkan Ivermectin dalam Daftar Obat Terapi COVID-19Sempat ramai belakangan dan terbaru, BPOM memasukkan Ivermectin dalam daftar obat terapi COVID-19.
Baca lebih lajut »
BPOM Izinkan 8 Obat Terapi Covid, Salah Satunya Ivermectin |Republika OnlinePenggunaan Ivermectin tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
Baca lebih lajut »
BPOM Terbitkan Izin Darurat Obat Ivermectin hingga FavipiravirKeputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)
Baca lebih lajut »
BPOM Revisi Regulasi Perluas Akses Penggunaan Obat untuk Pasien Covid-19Terkait itu, BPOM merevisi dua keputusan.
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Azithromycin, Tidak Dijual Hingga Kibuli BPOMPolisi menemukan beberapa indikasi atau dugaan penimbunan beberapa jenis obat yang dilakukan PT ASA yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat. Salah satunya indikasinya,...
Baca lebih lajut »