Ojek daring hanya boleh antar barang, dilarang membawa penumpang selama masa PSBB Jakarta.
, merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu . Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona .
Lebih lanjut Anies mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang mengguna motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ikuti Aturan Menkes, Anies Tegaskan Ojek Tak Boleh Bawa Penumpang di PSBB'Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang,' ujar Anies.
Baca lebih lajut »
Pernyataan Lengkap Anies soal Ojek dan Aktivitas Kantor Saat PSBB'Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan merazia,' kata Anies.
Baca lebih lajut »
Kemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBBPengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
Baca lebih lajut »
Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi...Kemenhub izinkan ojek online ankut penumpang dengan syarat ketat.
Baca lebih lajut »
Informasi Buat Ojek Online Jelang PSBB Depok, Bogor dan BekasiKonon PSBB Depok, Bogor dan Bekasi bakal mulai diberlakukan pada Rabu 15 April 2020. PSBBDepok
Baca lebih lajut »
PSBB, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan SyaratPengecualian dalam PSBB ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020,
Baca lebih lajut »