Komisi XIII DPR menganjurkan agar amnesti dan abolisi dibuatkan payung hukum baru untuk menggantikan UU Darurat No 11/1954.
JAKARTA, KOMPAS – Rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana masih terus dimatangkan oleh pemerintah. DPR berpandangan akan lebih baik jika kebijakan itu dilandasi payung hukum yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Terkait wacana itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berpandangan bahwa akan lebih bagus jika amnesti dan abolisi dibuat dalam undang-undang tersendiri untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Alasannya, UU tersebut sudah terlalu lama usianya sedangkan situasi saat ini sudah berganti. Undang-undang juga harus diperbarui untuk menghadapi masa depan sosial Indonesia.
“Dalam praktik ketatanegaraan kita, peraturan yang dipakai adalah Keputusan Presiden karena memang amanat konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 memang memberikan kewenangan itu kepada Presiden,” jelasnya. Menurutnya, proses pemberian amnesti harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi. Teknis pemberian amnesti pun harus dirumuskan dalam peraturan, misalnya setara peraturan menteri.Peraturan menteri itu penting untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti sampai dengan diusulkan ke Presiden dan meminta pertimbangan DPR. Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memerhatikan aspek psikososial dan kesehatan.
Ke depannya, ICJR mendorong perubahan kebijakan pemidanaan pengguna narkoba melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkoba. Pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi harus direspons dengan kebijakan nonpenghukuman. Sebagai gantinya, pengguna narkotika dalam jumlah tertentu harus diintervensi oleh lembaga kesehatan, bukan aparat penegak hukum.
Beberapa kriteria narapidana yang berhak diberikan amnesti itu adalah tahanan politik seperti aktivis Papua yang bukan terkait kasus bersenjata. Selain itu, narapidana kasus penghinaan terhadap Presiden yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik , narapidana yang menderita sakit berat seperti HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkoba.
“Ada adagium hukum lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Willy.Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, Kamis , di kantor Partai Nasdem. “Boleh jadi, pemerintah mengeluarkan Keppres soal amnesti massal untuk 44.000 narapidana. Nah, di bawah itu, kementerian bisa membuat klasifikasi napi yang bisa diajukan untuk memeroleh amnesti dari Presiden tentu dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR,” ujarnya.Sejumlah pakaian penghuni Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta, yang dijemur, Kamis .
Narapidana Narkotika Narapidana UU ITE Penghinaan Presiden Aktivis Papua Overcrowding Lapas Amnesti Narapidana Amnesti Presiden Prabowo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITESelain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua.
Baca lebih lajut »
ICJR Sebut Rencana Narapidana yang Dapat Amnesti Jadi Tenaga Swasembada Pangan Rentan EksploitasiICJR menilai rencana pemerintah menjadikan narapidana sebagai pekerja untuk program swasembada pangan bisa dilakukan tanpa mekanisme amnesti.
Baca lebih lajut »
Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Diminta TransparanTanpa keterbukaan, rencana pemberian amnesti bagi 44.000 dapat disalahgunakan untuk meringankan kasus-kasus pidana tertentu seperti korupsi.
Baca lebih lajut »
Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan PresidenJPNN.com : Syahganda Nainggolan mengingatkan Presiden Prabowo terkait rencana pemberian amnesti bagi puluhan ribuan narapidana.
Baca lebih lajut »
Prabowo Ingin Narapidana Dapat Amnesti Ikut Program Komponen CadanganPrabowo juga ingin narapidana yang berusia produktif bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan
Baca lebih lajut »
Prabowo Bakal Beri Amnesti Narapidana, Berapa Jumlah Napi yang Akan Diampuni?Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana. Masih dikonsultasikan dengan DPR.
Baca lebih lajut »