Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menyarankan mahasiswa Universitas Indonesia menempuh langkah hukum menyangkut polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Arteria Dahlan menyarankan mahasiswa Universitas Indonesia menempuh langkah hukum menyangkut polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.Alumnus Fakultas Hukum UI ini beralasan, mahasiswa UI harus pintar dalam pikiran dan tindakan. 'Suarakan terus ketidakbenaran lalu gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi,' kata Arteria dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
Menurut Arteria Dahlan, langkah hukum yang bisa ditempuh di antaranya mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah ihwal Statuta UI ke Mahkamah Konstitusi, menggugat surat keputusan pengangkatan Ari sebagai wakil komisaris BUMN ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atau melaporkan maladministrasi ke Ombudsman RI. 'Dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum,' kata Arteria.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UIDalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI - Nasional
Baca lebih lajut »
Statuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi DireksiPresiden Jokowi merevisi statuta UI. Ada perubahan di pasal rangkap jabatan menjadi lebih longgar.
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMNPresiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP No.68/20213 diubah menjadi PP 75/2021. Presiden...
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMNJokowi meneken peraturan pemerintah yang tak melarang rektor menjabat sebagai komisaris BUMN.
Baca lebih lajut »
Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri Amsari.
Baca lebih lajut »
Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh“Politik hukum kita kan belakangan selalu seperti ini, peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan,” kata Bivitri.
Baca lebih lajut »