Warga yang terjaring tidak mengenakan masker maka harus mengikuti proses persidangan. Sanksi untuk mereka adalah denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.
PEMKAB Banyumas, Jawa Tengah akan terus menggelar razia kepada mereka yang tidak mengenakan masker. Mereka yang kedapatan tak bermasker akan diajukan ke meja hijau untuk mengikuti proses persidangan karena telah masuk dalam tindak pidana ringan .
Dalam perda tersebut telah duatur, bahwa warga yang terjaring tidak mengenakan masker maka harus mengikuti proses persidangan. Sanksi untuk mereka adalah denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkab Minahasa Tenggara Gelar Razia Penggunaan Masker |Republika OnlineRazia akan menyasar tempat-tempat keramaian atau tempat berkumpulnya orang
Baca lebih lajut »
Razia Masker di Kota Bandung Temukan Banyak Pelanggar |Republika OnlineMasih banyak warga di Bandung yang tak memakai masker saat keluar rumah
Baca lebih lajut »
Razia Masker di Cilandak Diwarnai Aksi Perlawanan Pengendara |Republika OnlineAda sekitar 33 pengendara yang tidak menggunakan masker kita kenakan sanksi sosial.
Baca lebih lajut »
Pemkab Sleman Terus Bagikan Masker ke Pengendara dan Pasar |Republika OnlineMasyarakat diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Khofifah Tekankan Pentingnya Penggunaan Masker |Republika Online26 juta masker akan disalurkan ke seluruh warga yang ada di Jatim
Baca lebih lajut »
Masker Tanda Cinta |Republika OnlineDalam 1 menit berbicara dapat menghasilkan lebih dari 1.000 tetesan mengandung virus
Baca lebih lajut »