Masih banyak warga di Bandung yang tak memakai masker saat keluar rumah
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dalam melaksanakan Perwal nomor 43 tahun 2020. Razia masker pun dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di beberapa area publik.Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Ada 35 pasar, sudah ada ratusan lebih yang tidak pakai masker masih kita imbau masih dalam kategori sanksi ringan," kata Rasdian. "Perorangan, badan usaha, tempat umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan pasar modern jadi semua yang ada di perwal itu yang harus kita awasi," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkab Minahasa Tenggara Gelar Razia Penggunaan Masker |Republika OnlineRazia akan menyasar tempat-tempat keramaian atau tempat berkumpulnya orang
Baca lebih lajut »
Khusus Warga Bandung: Tak Pakai Masker, Wajib Bayar DendaPeraturan Wali Kota Bandung mengatur denda untuk warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Denda
Baca lebih lajut »
Wali Kota Kendari Bakal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan |Republika OnlineSanksi akan diberikan mengingat penambahan kasus positif Covid-19 terus terjadi.
Baca lebih lajut »
Pemkab Minahasa Tenggara Gelar Razia Penggunaan Masker |Republika OnlineRazia akan menyasar tempat-tempat keramaian atau tempat berkumpulnya orang
Baca lebih lajut »
Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Kampanyekan Memakai Masker |Republika OnlinePemkot Kediri akan terus mensosialisasikan penggunaan masker
Baca lebih lajut »
Pelanggar Sosialisasi Ganjil Genap Kendaraan di Jakbar Turun |Republika OnlineSosialisasi ganjil genap juga akan diperpanjang hingga Ahad (9/8).
Baca lebih lajut »