Rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahli komisi III dan pemerintah untuk membahas RUU KUHP sangat panjang.
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, pihaknya berterima kasih atas undangan Presiden Joko Widodo . Hal itu terkait pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan Komisi III dengan Presiden.
"Menghasilkan sesuatu pemikiran untuk memecahkan permasalahan yang kita hadapi secara komprehensif secara bersama demi bangsa," ucap Bambang Soesatyo. Bambang menuturkan, pro dan kontra di masyarakat melalui media selalu mengiringi, karena adanya perbedaan kepentingan dan pemahaman. Namun DPR dapat memahaminya sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Argumen Dekolonialisasi Atas RUU KUHP Dinilai YLBHI Membodohi RakyatKetua YLBHI, Asfinawati menyanggah pemerintah dan DPR yang menganggap RUU KUHP sebagai upaya dekolonialiasi atas KUHP warisan...
Baca lebih lajut »
YLBHI Sebut Dua Masalah Besar dalam RUU KUHPYLBHI mengingatkan jangan sampai hasil revisi KUHP mirip dengan KUHP kolonial dan memiliki cita rasa kolonial dengan menindas kebebasan sipil.
Baca lebih lajut »
Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RUU KUHP Janggal'Saya kok baru lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris,' ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan - Money
Baca lebih lajut »
Dewan Pers: RUU KUHP Belenggu Kebebasan WartawanDewan Pers menyatakan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) membelenggu...
Baca lebih lajut »
RUU KUHP Tuai Polemik, KH Ma'ruf Amin: Selesaikan Sesuai KonstitusiWapres terpilih KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak mengedepankan aturan yang berlaku terkait polemik RUU Kitab Undang-Undang...
Baca lebih lajut »
Apa yang terjadi jika RUU KUHP disahkanPresiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menegaskan sedikitnya ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang pemerintah. Namun, apa yang akan terjadi seandainya revisi KUHP itu disahkan DPR?
Baca lebih lajut »