YLBHI Sebut Dua Masalah Besar dalam RUU KUHP

Indonesia Berita Berita

YLBHI Sebut Dua Masalah Besar dalam RUU KUHP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

YLBHI mengingatkan jangan sampai hasil revisi KUHP mirip dengan KUHP kolonial dan memiliki cita rasa kolonial dengan menindas kebebasan sipil.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai pengaturan dalam RUU KUHP mengandung banyak masalah. Setidaknya, kata Asfinawati, pihaknya mencatat dua masalah besar dalam RUU KUHP.

Masalah besar kedua, kata Asfinawati adalah pengaturan-pengaturan yang memang secara substansi bermasalah. Ciri-ciri pengaturan tersebut, antara lain, membungkam kebebasan sipil seperti pasal terkait makar dan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.Ciri lain, lanjut Asfinawati adalah pengaturan yang menyasar ruang privat yang sebetulnya secara moral relatif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

YLBHI: Isi RUU KUHP Lebih Kolonial dari KUHP BelandaYLBHI: Isi RUU KUHP Lebih Kolonial dari KUHP Belanda'Pertama, Isinya banyak yang masih mengikuti KUHP Belanda. Kedua, isinya lebih kolonial dari KUHP Belanda. Saya sih mikir akan panen uji materiil jika buru-buru disahkan,' kata Asfinawati. RUUKUHP YLBHI
Baca lebih lajut »

YLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHPYLBHI Ungkap Dua Persoalan Besar dalam RUU KUHPYLBHI menilai ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP yang kemarin pengesahan dan pembahasannya ditunda oleh perintah...
Baca lebih lajut »

YLBHI: Perumusan RUU KUHP Harus KomprehensifYLBHI: Perumusan RUU KUHP Harus KomprehensifTujuannya jelas, KUHP merupakan acuan utama hukum pidana sehingga harus jelas dan dapat dipahami semua pihak.
Baca lebih lajut »

Argumen Dekolonialisasi Atas RUU KUHP Dinilai YLBHI Membodohi RakyatArgumen Dekolonialisasi Atas RUU KUHP Dinilai YLBHI Membodohi RakyatKetua YLBHI, Asfinawati menyanggah pemerintah dan DPR yang menganggap RUU KUHP sebagai upaya dekolonialiasi atas KUHP warisan...
Baca lebih lajut »

Jokowi Tunda RUU KUHP, YLBHI Harap Tak Sekedar Ulur WaktuJokowi Tunda RUU KUHP, YLBHI Harap Tak Sekedar Ulur WaktuKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan agar penundaan ini harus berisi. 'Jangan hanya soal penundaan waktu.'
Baca lebih lajut »

YLBHI: Jika RKUHP Disahkan, YLBHI: Penjara Makin PenuhYLBHI: Jika RKUHP Disahkan, YLBHI: Penjara Makin PenuhRKUHP mengganti produk hukum kolonial tetapi rasanya juga kolonial atau menindas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-23 04:48:14