Rapat kesekjenan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari posisi ketua umum.
telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum MUI. Informasi mengenai keputusan mundur ini disampaikan Miftachul Akhyar saat saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat. Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab.
"Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat 'bid'ah' di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUIKH Miftachul Akhyar punya alasan tersendiri ketika mengumumkan dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca lebih lajut »
Laksanakan Permintaan AHWA, KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUIGELORA.CO -Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar memutuskan mundur dari posisnya sebagai Ketua Umum Majelis Ul...
Baca lebih lajut »
KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI | merdeka.comKH Miftachul Akhyar mundur dari jabatannya jadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengunduran diri ini dilakukan melalui surat yang diberikan awal pekan ini.
Baca lebih lajut »
Ketum MUI Miftachul Akhyar Mengundurkan DiriRais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar, menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca lebih lajut »
KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI, Ini Penyebabnya - Tribunnews.comKH Miftachul Akhyar mengumumkan mundur dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari ini, Rabu (9/3/2022).
Baca lebih lajut »
Sekjen MUI: Pengunduran Diri Miftachul Akhyar Akan Dibawa ke Dewan Pimpinan'Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah,'
Baca lebih lajut »