Rafael Alun Trisambodo Ngaku Ikut Tax Amnesty, Ini Kata Ditjen Pajak

Indonesia Berita Berita

Rafael Alun Trisambodo Ngaku Ikut Tax Amnesty, Ini Kata Ditjen Pajak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Ditjen Pajak buka suara soal dampak program tax amnesty yang diikuti oleh Rafael Alun Trisambodo.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buka suara soal mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengaku telah menjadi peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty 2016 dan PPS 2022.Dia juga merasa heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan hartanya, yang sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan sejak 2002.

Menurutnya, peserta Tax Amnesty dan PPS memang akan memperoleh sejumlah manfaat terkait perpajakan dan hartanya.Peserta kebijakan I PPS, yakni alumni Tax Amnesty jilid I seperti Rafael, akan memperoleh manfaat terhindar dari sanksi pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, yakni sanksi sebesar 200 persen.

Wajib pajak itu akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017, yaitu 25 persen bagi badan; 30 persen bagi orang pribadi; dan 12,5 persen bagi wajib pajak tertentu. Harta yang kurang diungkap juga dikenai sanksi 200 persen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan TersangkaEks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan TersangkaMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Terancam 20 Tahun PenjaraJadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Terancam 20 Tahun PenjaraRafael Alun Trisambodo terancam 20 tahun penjara. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »

Penataan PKL Alun-alun Pasuruan Diprotes Pedagang, Ini Kata Gus IpulPenataan PKL Alun-alun Pasuruan Diprotes Pedagang, Ini Kata Gus IpulPKL di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan memprotes penataan karena makin jauh dari kawasan alun-alun.
Baca lebih lajut »

Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Terancam 20 Tahun PenjaraDitetapkan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Terancam 20 Tahun PenjaraMantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman berat.
Baca lebih lajut »

Kantor Konsultan Pajak Rafael Alun Tangani WP Perusahaan BUMN-SawitKantor Konsultan Pajak Rafael Alun Tangani WP Perusahaan BUMN-SawitMantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memiliki harta fantastis.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 20:26:25