Qatar Vonis Mati 8 Pria India atas Tuduhan Mata-mata

Indonesia Berita Berita

Qatar Vonis Mati 8 Pria India atas Tuduhan Mata-mata
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Pengadilan Qatar memvonis hukuman mati kepada delapan pria warga negara India atas tuduhan sebagai mata-mata.

Diberitakan NDTV, delapan pria tersebut bekerja di sebuah perusahaan swasta yang membantu angkatan bersenjata di Qatar. Beberapa di antaranya merupakan perwira yang pernah memimpin kapal perang India.Kedelapan pria tersebut adalah Kapten Navtej Singh Gill, Kapten Birendra Kumar Verma, Kapten Saurabh Vasisht, Komandan Amit Nagpal, Komandan Purnendu Tiwari, Komandan Sugunakar Pakala, Komandan Sanjeev Gupta, dan Pelaut Ragesh Gopakumar.

Mereka bekerja di perusahaan swasta, Dahra Global Technologies and Consultancy Services, yang menyediakan pelatihan dan layanan lainnya untuk angkatan bersenjata Qatar. Dalam pernyataan pada Kamis , Kementerian Luar Negeri India mengaku"sangat terkejut" dengan kabar vonis mati warganya ini.New Delhi menegaskan bahwa pihaknya"sangat menganggap penting kasus ini" dan akan membicarakan masalah ini dengan pihak berwenang Qatar.

"Kami sangat terkejut dengan putusan hukuman mati dan sedang menunggu keputusan rinci. Kami sedang menghubungi anggota keluarga dan tim hukum, dan kami sedang menjajaki semua pilihan hukum," demikian pernyataan Kemlu India., delapan pria ini sendiri sudah ditangkap pada Agustus 2022. Mereka ditahan atas tuduhan mata-mata, namun Reuters belum bisa memverifikasi tuduhan ini secara independen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir ganja 267 kilogramHakim PN Medan vonis seumur hidup kurir ganja 267 kilogramMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sabri alias Bri dalam perkara menjadi kurir narkotika ...
Baca lebih lajut »

Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Dijatuhi Vonis Seumur HidupJadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Dijatuhi Vonis Seumur HidupBerita Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Dijatuhi Vonis Seumur Hidup terbaru hari ini 2023-10-26 21:01:40 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Hakim PN Medan vonis penjual sabu-sabu sembilan tahun penjaraHakim PN Medan vonis penjual sabu-sabu sembilan tahun penjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut), menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Fidral Andry alias David (39) dalam ...
Baca lebih lajut »

Kiky Saputri Kapok Tayangan Roasting Ganjar Pranowo Dipotong: Observasi Setengah Mati, Di-cut Sesuka HatiKiky Saputri Kapok Tayangan Roasting Ganjar Pranowo Dipotong: Observasi Setengah Mati, Di-cut Sesuka HatiBerita Kiky Saputri Kapok Tayangan Roasting Ganjar Pranowo Dipotong: Observasi Setengah Mati, Di-cut Sesuka Hati terbaru hari ini 2023-10-26 05:47:28 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 16:53:25