Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sabri alias Bri dalam perkara menjadi kurir narkotika ...
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sabri alias Bri dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja dengan berat 267 kilogram.
Ia mengatakan dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat UU RI No.
Sayed menambahkan perbedaan putusan dikarenakan peran dua terdakwa berbeda dan sisi keadilan dalam amar putusan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti dua terdakwa dituntut pidana mati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Majelis Kehormatan Gelar Rapat Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Terkait Putusan Syarat Capres/CawapresKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.
Baca lebih lajut »
Tangani Aduan Etika Hakim Konstitusi, Berikut Peranan 3 Anggota Majelis Kehormatan MKJimly Asshiddiqie yang merupakan Ketua MK 2003 – 2008 akan mewakili tokoh masyarakat, sementara Bintan Saragih mewakili unsur akademisi dan Wahiduddin Adams...
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan vonis penjual sabu-sabu sembilan tahun penjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut), menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Fidral Andry alias David (39) dalam ...
Baca lebih lajut »
Ryszard Bleszynski akan Ajukan Banding Setelah Gugatannya Terhadap Tamara Bleszynski DitolakMajelis hakim memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak diterima alias ditolak
Baca lebih lajut »
Menang dari Gugatan Kakaknya, Tamara Bleszynski Bersyukur dan Unggah Foto Ini di InstagramGugatan wanprestasi kakak Tamara Bleszynski ditolak majelis hakim.
Baca lebih lajut »