Wacana poligami di Aceh menuai pro dan kontra di masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif menyatakan Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur terkait poligami belum tentu disahkan. DPRA akan mengkaji dulu aspek untung rugi terhadap masyarakat.
Ia menjelaskan yang menjadi pro dan kontra saat ini berkaitan dengan pasal poligami. Sedangkan bab lainnya tidak ada. Qanun Poligami satu dari ratusan pasal yang sedang dibahas di DPRA. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengundang akademisi pada tanggal 1 Agustus mendatang dalam rapat dengar pendapat umun untuk meminta pendapat dan pandangan soal bab poligami sehingga DPRA bisa memastikan pembahasan tersebut dilanjutkan atau tidak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Qanun poligami Aceh: Mengapa poligami perlu diatur pemerintah daerah?UU Perkawinan yang berlaku secara nasional memperbolehkan poligami walau dengan syarat khusus. Provinsi Aceh ingin membuat aturan turunan dengan klaim melindungi perempuan dan anak.
Baca lebih lajut »
Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria BerpoligamiSejumlah kalangan dan perempuan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menolak Rancangan Qanun yang akan melegalkan poligami
Baca lebih lajut »
Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria BerpoligamiRancangan Qanun yang akan melegalkan poligami di Aceh mendapat kritik.
Baca lebih lajut »
JK Ingatkan Qanun Poligami tak Boleh Bertentangan dengan UUQanun poligami saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah provinsi dan DPR Aceh.
Baca lebih lajut »
DPR Aceh Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Qanun PoligamiDPRA akan menggelar rapat dengar pendapat soal qanun poligami.
Baca lebih lajut »