TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri putusan perkara sabu 1 kg yang diungkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara , Badan Intelijen Daerah Kaltara, Ditpol
airud Polda Kaltara dan Bea Cukai pada 16 Agustus 2022 lalu. Terdapat empat terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Darwin alias Erwin, Arman, Sudarto dan Abdul Rahman.
Sidang putusan berlangsung di PN pada Kamis lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun untuk terdakwa Darwin alias Erwin. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yaitu Arman, Sudarto dan Abdul Rahman divonis 12 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, ketiganya dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Balik Putusan MK soal KPK, Dissenting Opinion Disebut tak Mengubah Daya Ikat Putusan MKMANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi pada putusan MK tidak mengubah daya ikat
Baca lebih lajut »
Mbak WRS Selundupkan Narkoba di Lapas Tulungagung, Menyamar Sebagai PembesukSeorang wanita berinisial WRS menyamar sebagai pembesuk narapidana untuk menyelundupkan sabu-sabu di Lapas Tulungagung.
Baca lebih lajut »
Edarkan Sabu-Sabu Dalam Sachet Kopi Instan & Kotak Susu Formula, 3 Pelaku DitangkapPolisi berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda.
Baca lebih lajut »
Ingatkan Dampak Putusan MK, Legislator: Hakim MK Juga Harusnya Jabat 5 Tahun |Republika OnlineMengingatkan dampak putusan MK, legislator sebut hakim juga harusnya jabat lima tahun
Baca lebih lajut »
Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan!Presiden Jokowi akan segera menandatangani keputusan Presiden atau Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
MK Terima Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang Jadi 5 TahunUsai gugatan masa jabatan Ketua KPK menjadi lima tahun, KPK sebut putusan MK semakin...
Baca lebih lajut »