Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima banding warga Tiongkok, Yu Hao, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas penggelapan cadangan emas dan perak negara. Putusan PT Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dan membebaskan Hao. Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki kasus ini dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang menangani kasus ini.
KEMARAHAN publik atas vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, maupun vonis ringan kasus megakorupsi tata niaga timah untuk terdakwa Harvey Moeis belum juga reda. Kini, muncul lagi putusan
"Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung," kata Mukti lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat . Hasilnya, tiga majelis hakim yang memvonis bebas Tannur serta Ketua PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka bersama ibu dan penasihat hukum Ronald Tannur maupun Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Rudy Giuliani, mantan Wali Kota New York dan pengacara Donald Trump, dihukum karena tidak membayar ganti rugi terkait gugatan pencemaran nama baik.
PUTUSAN KOMISI YUDISIAL PENGADILAN HUKUM TONGKAT
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun BesokSidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Pontianak Cabut Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Penambangan IlegalDalam kasus penambangan ilegal emas di Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa Yu Hao. Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
Uni Eropa Kecam Putusan Pengadilan Militer Pakistan terhadap 25 Warga SipilUni Eropa pada Minggu (22/12) mengecam vonis pengadilan militer terhadap 25 pendukung mantan perdana menteri Pakistan yang dipenjara, Imran Khan, dan menegaskan keputusan itu bertentangan dengan kewajiban Pakistan pada dunia internasional untuk memastikan pengadilan yang adil dan terbuka bagi...
Baca lebih lajut »
PERSUAH TIMAH: JPU AJUKAN BANDING PUTUSAN PENGADILANJaksa penuntut umum (JPU) kembali mengajukan banding untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komuditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »
Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Desak MA Tinjau Kembali Putusan PengadilanBerita Sengketa Merek Organisasi, Ketum PITI Desak MA Tinjau Kembali Putusan Pengadilan terbaru hari ini 2025-01-07 14:34:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Ketua PITI Laporkan Putusan Pengadilan Niaga yang Dikarakan MafiaKetua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan putusan Pengadilan Niaga Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024 karena dikeluarkan tanpa adanya proses formal seperti undangan, panggilan, dan konfirmasi. Ipong menduga adanya mafia peradilan karena putusan ini keluar tanpa kehadirannya sebagai tergugat, setelah kasus merek PITI sudah pernah diputuskan dan dimenangkan olehnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Agustus 2024 dan juga dimenangkan di Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024.
Baca lebih lajut »