Jaksa masih mencari rumah sakit yang bersedia melakukan hukuman kebiri kimia.
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana hukuman kebiri kembali mencuat kepermukaan. Sebabnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menghukum M. Aris, pelaku pemerkosaan sembilan anak di sana.Pengadilan tingkat pertama dan kedua itu menghukum Aris dengan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan hukuman pemberatan kebiri kimia.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi mengatakan, eksekusi kebiri kimia bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku internasional. 'Sikap IDI tetap sama, bukan menolak hukumannya tapi IDI menolak sebagai eksekutornya, karena melanggar sumpah dan etika kedokteran,' kata Adib kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pedofilia yang Tuai KontroversiIDI dan Komnas HAM dengan tegas menolak hukuman kebiri kimia ini.
Baca lebih lajut »
KPAI Hormati Keputusan IDI Tolak Hukuman Kebiri KimiaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak mempermasalahkan jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia
Baca lebih lajut »
Menteri Yohana Apresiasi Putusan Hakim PN Mojokerto Soal Vonis KebiriYohana Yembise mengapresiasi putusan majelis Hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri terdakwa kasus kekerasan...
Baca lebih lajut »
Soal Hukum Kebiri, Ahli Hukum Pidana : Harus DilaksanakanPutusan hakim yang memberikan hukum tambahan kebiri kimia menurut ahli hukum pidana harus dijalankan.
Baca lebih lajut »
Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Ini Arti Kebiri Kimia dan Cara Kerjanya - Tribunnews.comPemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Ini Arti Kebiri Kimia dan Cara Kerjanya via tribunnews
Baca lebih lajut »
Menteri PPPA Dukung Vonis Kebiri Kimia di PonorogoVonis kebiri kimia PN Ponorogo adalah yang pertama di Indonesia.
Baca lebih lajut »