Putusan hakim yang memberikan hukum tambahan kebiri kimia menurut ahli hukum pidana harus dijalankan.
AHLI Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan pidana tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual di Mojokerto, Jawa Timur, harus dilaksanakan sekalipun menuai sejumlah pro dan kontra.
"Udah selesai, udah putusan hakim, laksanain titik. Putusan hakim sifatnya mengikat, eksekutorial ya harus dieksekusi," ujar Asep saat dihubungi pada Senin . Asep menerangkan hukuman kebiri telah efektif diterapkan di sejumlah negara maju, di antaranya Amerika, Inggris, hingga Korea Selatan. "Orang kan kiblatnya Eropa, Amerika, Korea Selatan. Tiga negara aja itu ," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Yohana Apresiasi Putusan Hakim PN Mojokerto Soal Vonis KebiriYohana Yembise mengapresiasi putusan majelis Hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri terdakwa kasus kekerasan...
Baca lebih lajut »
Soal Hukuman Kebiri, Kejaksaan Patuh Putusan Pengadilan'Karena prinsipnya kami melaksanakan putusan pengadilan dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu,' ujar Kapuspen Kejagung Agung Mukri
Baca lebih lajut »
Dasar Hukum Kominfo soal Pembatasan Internet di Papua Dinilai LemahMenkominfo Rudiantara menyebut bahwa Kominfo punya dasar hukum untuk memblokir internet. Akan tetapi, dasar hukum itu dinilai SAFE Net lemah.
Baca lebih lajut »
Merasa Ahli Dibidang Hukum, Lulung Ingin Duduk di Komisi III DPR RILulung ingin duduk di Komisi III DPR RI. Lulung merasa dirinya ahli di bidang hukum.
Baca lebih lajut »
Pengamat sebut harus ada payung hukum soal Ibu Kota baruPengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penetapan ibu kota suatu negara harus memiliki payung hukum supaya proses ...
Baca lebih lajut »
'Aisyiyah Teguhkan Layanan Hukum Bagi Perempuan dan AnakPosbakum ‘Aisyiyah melindungi kelompok lemah dan marginal seperti anak.
Baca lebih lajut »