Putusan Pengadilan Niaga: Agnez Mo Ditetapkan Melanggar Hak Cipta Ari Bias

Hiburan Berita

Putusan Pengadilan Niaga: Agnez Mo Ditetapkan Melanggar Hak Cipta Ari Bias
HAK CIPTALEGALMUSISI
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 89 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 56%
  • Publisher: 51%

Kasus sengketa hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu ciptaan Ari Bias. Putusan ini memicu pro dan kontra di kalangan pelaku industri musik Indonesia, namun WAMI mengapresiasi upaya Ari Bias dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Kasus ini diharapkan menjadi catatan sejarah dan memberikan pelajaran bagi industri musik Indonesia ke depannya.

Kisruh mengenai hak atas royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo terus berlanjut sejak tahun lalu. Ari Bias, sebagai pemilik hak cipta atas lagu tersebut, secara gigih memperjuangkan haknya dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga pada tanggal 30 Januari 2025 menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan Ari Bias. Putusan ini memicu pro dan kontra di kalangan pelaku industri musik.

Sebagian musisi menunjukkan dukungan kepada Ari Bias, sementara yang lain memiliki pandangan berbeda. Menurut Ari Bias, perbedaan pandangan tersebut adalah hal yang wajar. 'Karena putusan ini bisa dikatakan melawan arus. Banyak yang mengira (gugatannya) bakal gagal, tidak berhasil. Tapi ternyata putusan ini mengabulkan seluruh gugatan saya,' ungkap Ari Bias kepada detikcom saat ditemui di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, belum lama ini.Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga ikut berkomentar mengenai kasus ini. Direktur WAMI, Adi Adrian, mengapresiasi tindakan Ari Bias dalam memperjuangkan haknya. Kasus ini dianggap penting bagi musik Indonesia dan semua pelaku industri yang terlibat. Adi Adrian berpendapat bahwa cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini adalah melalui jalur hukum. 'Yang harus dihargai adalah usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme. Ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum,' ujar Adi Adrian dalam konferensi pers WAMI di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Makki, salah satu pengurus WAMI, menyatakan bahwa kasus Ari Bias versus Agnez Mo akan menjadi catatan sejarah industri musik Indonesia. Awal permasalahan hingga putusan pengadilan bisa menjadi rujukan untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Selain itu, Makki berharap agar peristiwa ini membuat aparatur negara yang menangani kasus-kasus di industri musik lebih memahami hukum. 'Peristiwa antara Ari Bias dan Agnez akan menjadi catatan sejarah. Ini akan menjadi referensi bagi generasi mendatang. Kasus ini memberikan beban berat bagi penegak hukum, serta bagi Agnez dan Ari. Bagaimana hasilnya? Ini menarik untuk melihat bagaimana aparatur negara menangani kasus di industri musik,' ungkap Makki.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

HAK CIPTA LEGAL MUSISI WAMI INDUSTRI MUSIK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan Pengadilan Agnez Mo vs. Ari Bias: Kontroversi Hak Cipta di Industri MusikPutusan Pengadilan Agnez Mo vs. Ari Bias: Kontroversi Hak Cipta di Industri MusikPutusan pengadilan yang menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' karya Ari Bias memicu kontroversi di kalangan musisi. Banyak yang memandang putusan ini sebagai pengingat akan pentingnya hak cipta dalam industri musik, yang sering terabaikan. Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo karena dugaan pelanggaran hak cipta. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah. Putusan ini menuai beragam reaksi, dengan sebagian musisi mendukung putusan tersebut dan sebagian lainnya menganggapnya terlalu berat.
Baca lebih lajut »

Hak Cipta Teruji: Reaksi Pengacara Ari Bias Atas Putusan Gugatan Terhadap Agnez MoHak Cipta Teruji: Reaksi Pengacara Ari Bias Atas Putusan Gugatan Terhadap Agnez MoPutusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas penggunaan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin menuai kontroversi. Pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan putusan tersebut berdasar UU Hak Cipta dan menekankan pentingnya izin untuk penggunaan karya ciptaan secara komersil.
Baca lebih lajut »

Putusan Pengadilan, Agnez Mo langgar hak cipta lagu Ari BiasPutusan Pengadilan, Agnez Mo langgar hak cipta lagu Ari BiasPengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak ...
Baca lebih lajut »

Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan PN Pusat Usai Kabulkan Gugatan Ari Bias atas Agnez MoMelly Goeslaw Pertanyakan Putusan PN Pusat Usai Kabulkan Gugatan Ari Bias atas Agnez MoMelly Goeslaw angkat bicara soal kasus hak cipta Agnez Mo. Dia mempertanyakan putusan hakim.
Baca lebih lajut »

Kontroversi Putusan Pengadilan Agnez Mo dan Ari BiasKontroversi Putusan Pengadilan Agnez Mo dan Ari BiasPutusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu 'Bilang Saja' menjadi kontroversi di kalangan musisi. Putusan ini menyoroti pentingnya hak cipta dalam industri musik dan mendorong diskusi mengenai sistem royalty dan perlindungan hak cipta di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Kabulkan Gugatan Ari Bias Soal Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Rp 1,5 MiliarPengadilan Kabulkan Gugatan Ari Bias Soal Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Rp 1,5 MiliarPengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dan dikenai denda Rp 1,5 miliar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:32:31