Pengadilan Kabulkan Gugatan Ari Bias Soal Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar

Indonesia Berita Berita

Pengadilan Kabulkan Gugatan Ari Bias Soal Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dan dikenai denda Rp 1,5 miliar.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pelanggaran hak cipta terhadap lagu ‘Bilang Saja’ milik komposer Ari Bias. Dalam putusan perkara bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis, 30 Januari 2025, hakim menyatakan bahwa Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan ‘Bilang Saja’ dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin kegiatan komersial dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional . 'Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN,' ujar Minola Sebayang saat mendampingi kliennya di Bareskrim pada Rabu, 19 Juni 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan Pengadilan, Agnez Mo langgar hak cipta lagu Ari BiasPutusan Pengadilan, Agnez Mo langgar hak cipta lagu Ari BiasPengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak ...
Baca lebih lajut »

Ikuti Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Anji: Penyanyi Musti Lebih Menghargai Pencipta LaguIkuti Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Anji: Penyanyi Musti Lebih Menghargai Pencipta LaguAnji menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan bagaimana keputusan ini menjadi preseden bagi industri musik Tanah Air.
Baca lebih lajut »

Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, Begini Komentar Armand MaulanaKasus Agnez Mo dengan Ari Bias, Begini Komentar Armand MaulanaJPNN.com : Musikus Armand Maulana memberi tanggapan soal polemik penyanyi Agnez Mo dengan pencipta lagu, Ari Bias.
Baca lebih lajut »

Menyoal Kemungkinan Agnez Mo Jadi Tersangka Pelanggaran Hak CiptaMenyoal Kemungkinan Agnez Mo Jadi Tersangka Pelanggaran Hak CiptaKasus pelanggaran hak cipta berlanjut, pihak Ari Bias membahas kemungkinan Agnez Mo jadi tersangka.
Baca lebih lajut »

Ahmad Dhani hingga Melly Goeslaw, 6 Artis Ini Bersuara Setelah Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 MiliarAhmad Dhani hingga Melly Goeslaw, 6 Artis Ini Bersuara Setelah Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 MiliarSejumlah musisi bersuara setelah Pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah dan kena denda Rp1,5 miliar buntut gugatan Ari Bias, penulis lagu 'Bilang Saja.'
Baca lebih lajut »

Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Agnez Mo Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar karena terbukti melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya secara komersil tanpa izin. Setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayar Agnez Mo mencapai Rp1,5 miliar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 06:33:52