Putusan MK Hapus Presidential Treshold, DPR RI Siap Wacanakan Omnibus Law Politik

Politik Berita

Putusan MK Hapus Presidential Treshold, DPR RI Siap Wacanakan Omnibus Law Politik
MKPresidential TresholdOmnibus Law
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 78%

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus 'Presidential Treshold' menjadi bahan wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau 'Omnibus Law' soal politik. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ' Presidential Treshold ' bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau ' Omnibus Law ' soal politik.putusan apa pun dari MK itu bersifat final dan mengikat yang harus ditindaklanjuti oleh DPR RI. Sehingga putusan MK itu pun bakal memunculkan norma baru terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

MK Presidential Treshold Omnibus Law Politik Undang-Undang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR bakal tindak lanjuti putusan MK hapus 'presidential treshold'DPR bakal tindak lanjuti putusan MK hapus 'presidential treshold'Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang ...
Baca lebih lajut »

MK Hapus ”Presidential Treshold”, Demokrat: Putusan Mengedepankan Keadilan dan KebenaranMK Hapus ”Presidential Treshold”, Demokrat: Putusan Mengedepankan Keadilan dan KebenaranPartai Demokrat meyakini MK mempertimbangkan berbagai aspek dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam memutus penghapusan ”presidential threshold”.
Baca lebih lajut »

Komisi II DPR: MK hapus 'Presidential Treshold' jadi bahan Omnibus LawKomisi II DPR: MK hapus 'Presidential Treshold' jadi bahan Omnibus LawKetua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus "Presidential Treshold" bakal menjadi bahan ...
Baca lebih lajut »

DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdDPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan merevisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »

Putus Uji Materi ”Presidential Treshold”, Akankah MK Berubah Sikap?Putus Uji Materi ”Presidential Treshold”, Akankah MK Berubah Sikap?Sudah 32 kali MK konsisten tidak mengabulkan permohonan perubahan ataupun penghapusan ”presidential threshold”. Akankah MK berubah sikap pada pengujian kali ini?
Baca lebih lajut »

Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalBagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalPartai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 00:15:42