Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Apresiasi

Politics Berita

Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Apresiasi
PRESIDENTIAL THRESHOLDMKDEMOCRACY
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menjelaskan dampak positif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Menurut dia, keputusan ini akan mengurangi pemaksaan koalisi antar partai politik dan memberikan kesempatan lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam kontestasi politik.

- Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menjelaskan dampak positif dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, lanjut dia, langkah ini adalah terobosan yang memberikan kesempatan lebih luas dalam kontestasi politik di Indonesia. “Sudah dua pemilu terakhir, 2014 dan 2019, kita hanya melihat dua pasangan calon. Kekhawatiran bahwa tanpa threshold akan ada banyak calon. Orang selalu khawatir bahwa kalau tidak ada ambang batas, maka banyak calon. Kalau banyak calon, ribet penyelenggaraan pemilu. Ini tidak akan ribet," imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

PRESIDENTIAL THRESHOLD MK DEMOCRACY COALITIONS ELECTION

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Tunda Bacakan Putusan 15 Mantan Pegawai Rutan KPK yang Terdakwa Kasus PungliHakim Tunda Bacakan Putusan 15 Mantan Pegawai Rutan KPK yang Terdakwa Kasus PungliBerita Hakim Tunda Bacakan Putusan 15 Mantan Pegawai Rutan KPK yang Terdakwa Kasus Pungli terbaru hari ini 2024-12-12 12:41:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Mantan Pacar Liam Payne, Sophia Smith, Bertunangan Dua Bulan Setelah Kematian MantanMantan Pacar Liam Payne, Sophia Smith, Bertunangan Dua Bulan Setelah Kematian MantanSophia Smith, mantan pacar Liam Payne, bertunangan dengan kekasihnya, James Bridgwood, hanya dua bulan setelah penyanyi itu meninggal. Video pertunangan dan ucapan selamat dari para penggemar dan teman-teman di Instagram.
Baca lebih lajut »

Dua Kali Gagal dalam Pernikahan, Venna Melinda: Terima Kasih Mantan-mantan SuamikuDua Kali Gagal dalam Pernikahan, Venna Melinda: Terima Kasih Mantan-mantan SuamikuVenna Melinda mengatakan, kini ia hanya ingin menikmati hidupnya sebagai single parent atau orangtua tunggal.
Baca lebih lajut »

Profil Letjen TNI Pur Djaja Suparman: Pernah Terjerat Korupsi, Mantan Suami Connie Bakrie Simpan Dokumen Rahasia Hasto!Profil Letjen TNI Pur Djaja Suparman: Pernah Terjerat Korupsi, Mantan Suami Connie Bakrie Simpan Dokumen Rahasia Hasto!Djaja Suparman merupakan mantan perwira tinggi TNI-AD sekaligus mantan suami Connie Bakrie.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Prancis Tetapkan Tanda Pengenal Elektronik untuk SarkozyPengadilan Prancis Tetapkan Tanda Pengenal Elektronik untuk SarkozyPengadilan banding tertinggi Prancis mengukuhkan putusan terhadap mantan presiden Nicolas Sarkozy atas kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh, memerintahkannya untuk mengenakan tanda pengenal elektronik selama setahun. Ini adalah pertama kalinya seorang mantan kepala negara di Prancis dikenakan sanksi tersebut. Meskipun Sarkozy akan mengajukan banding ke European Court of Human Rights, putusan putusan Pengadilan Kasasi telah dilaksanakan.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum InkrahPakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta Sebut Non Eksekutabel Sebelum InkrahInkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 01:04:01