Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Capres-Cawapres

Politik Berita

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Capres-Cawapres
Mahkamah KonstitusiAmbang BatasCapres
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 78%

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hal yang baru. Putusan ini dibacakan pada Kamis oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres-cawapres) merupakan hal yang baru. Menurut dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

'Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,' kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Sarmuji belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden () pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Mahkamah Konstitusi Ambang Batas Capres Cawapres Partai Golkar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »

PAN Dukung Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPAN Dukung Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenWakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Ia menilai putusan ini populis dan adil, karena membuka kesempatan bagi seluruh rakyat untuk menjadi calon presiden.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Syarat Ambang Batas 20 Persen untuk Pencalonan PresidenMK Hapus Syarat Ambang Batas 20 Persen untuk Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca lebih lajut »

Deretan Putusan MK yang Viral, Ambang Batas Usia Kepala Daerah hingga UU CiptakerDeretan Putusan MK yang Viral, Ambang Batas Usia Kepala Daerah hingga UU CiptakerMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Januari 2025. Adapun, sidang pleno tersebut digelar untuk memaparkan hasi
Baca lebih lajut »

MK Sidang Putusan Ambang Batas Pencalonan PresidenMK Sidang Putusan Ambang Batas Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian persyaratan ambang batas pencalonan presiden pada hari ini, Kamis (2/1/2024). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, membahas empat perkara terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menghapus ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:01:13