Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Ia menilai putusan ini populis dan adil, karena membuka kesempatan bagi seluruh rakyat untuk menjadi calon presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN ) Saleh Partaonan Daulay mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut, kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Saleh menilai putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu merupakan putusan yang populis.
'Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat,' katanya. Secara logika sederhana sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri. Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit, ujarnya. Padahal, kata dia, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Namun, terkendala akibat urusan kepartaian. 'Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres sebab mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik,' ucapnya.Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama merumuskan sistem pemilihan presiden (pilpres) ke depan pascaputusan MK tersebut untuk mengupayakan seluruh rakyat memiliki hak sama untuk mencalonkan maupun dicalonka
PAN MK Presiden Ambang Batas Hak Pemilu Politik Indonesia Partai Politik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR bakal tindak lanjuti putusan MK hapus 'presidential treshold'Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang ...
Baca lebih lajut »
Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalPartai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final
Baca lebih lajut »
MK Hapus ”Presidential Treshold”, Demokrat: Putusan Mengedepankan Keadilan dan KebenaranPartai Demokrat meyakini MK mempertimbangkan berbagai aspek dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam memutus penghapusan ”presidential threshold”.
Baca lebih lajut »
DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan merevisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Hapus Presidential Treshold, DPR RI Siap Wacanakan Omnibus Law PolitikPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus 'Presidential Treshold' menjadi bahan wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau 'Omnibus Law' soal politik. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca lebih lajut »