Putusan MK Buka Peluang bagi Partai Non-Parlemen Usung Calon Presiden

Politik Berita

Putusan MK Buka Peluang bagi Partai Non-Parlemen Usung Calon Presiden
MKPUTUSAN MKAMBANG BATAS
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 78%

Partai Perindo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal persentase pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi partai non-parlemen seperti Perindo untuk mengajukan calon presiden. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum Partai Perindo, menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia dan langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (ANTARA/HO-Partai Perindo)Jakarta (ANTARA) - Partai Perindo mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau'Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka.

Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1). Oleh sebab itu, Ferry mengatakan bahwa Perindo mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Dia juga mengatakan bahwa putusan MK soalmembuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai non-parlemen. 'Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” jelasnya. Walaupun demikian, kata dia, masih terdapat pekerjaan rumah yaitu dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut. 'Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK,' katanya.Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

MK PUTUSAN MK AMBANG BATAS PARLIAMENT DEMOKRASI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »

Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dianggap Menguntungkan Semua PartaiPutusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dianggap Menguntungkan Semua PartaiPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai menguntungkan semua partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan ini merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, DPD RI Tekankan Pentingnya Kaderisasi PartaiPutusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, DPD RI Tekankan Pentingnya Kaderisasi PartaiPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) menuai perhatian dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. Ia menekankan pentingnya proses kaderisasi partai politik dalam konteks ini.
Baca lebih lajut »

Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke MasyarakatKetum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke MasyarakatJPNN.com : Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo melantik pengurus baru DPP periode 2024-2029.
Baca lebih lajut »

Peringati HUT ke-10, Perindo Ajak Semua Pihak Suskseskan Kemajuan BangsaPeringati HUT ke-10, Perindo Ajak Semua Pihak Suskseskan Kemajuan BangsaAngela menyebutkan bahwa 10 tahun perjalanan Partai Perindo bukan hal yang mudah.
Baca lebih lajut »

Megawati Respons Putusan MK yang Buka Jalan Gibran di Pilpres 2024: Saya Kayak DitamparMegawati Respons Putusan MK yang Buka Jalan Gibran di Pilpres 2024: Saya Kayak DitamparSaya kayak ditampar tau nggak, gila, siapa dia, ternyata hanya mau supaya urusan umur, ya Allah, mbok ya udah taati saja kalau sebagai warga negara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:08:42