Putusan MA Disebut Beri 'Karpet Merah' kepada Kaesang Maju di Pilkada, Pengamat: Terlalu Berisiko

Pilgub DKI Jakarta Berita

Putusan MA Disebut Beri 'Karpet Merah' kepada Kaesang Maju di Pilkada, Pengamat: Terlalu Berisiko
Kaesang PangarepPilgub DKI JakartaMahkamah Agung
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 51%

Ia menggambarkan kekalahan seorang petahana, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang kalah pada Pilkada 2017 lalu melawan Anies Baswedan yang terpilih jadi

Ia menggambarkan kekalahan seorang petahana, Ahok yang kalah pada Pilkada 2017 lalu melawan Anies Baswedan yang terpilih jadi

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia , Kaesang Pangarep. Keputusan Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon kepala daerah dinilai"membentangkan karpet merah" kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb ikut serta pada kontestasi pemilihan kepala daerah. mengubah syarat usia calon kepala daerah dinilai"membentangkan karpet merah" kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb ikut serta pada kontestasi pemilihan kepala daerah.

Sebagai informasi, Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun, dan akan memasuki usia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang bisa ikut dengan mengacu pada putusan MA tersebut. MA, lewat putusannya, menyebutkan, seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati atau wakil bupati dan calon wali kota atau wakil wali kota saat penetapan bisa maju dalam pemilihan, dengan catatan sosok yang maju sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun saat dilantik.Namun, jalan Kaesang untuk jadi orang nomor satu di DKI Jakarta tidaklah gampang.

"Kalaupun dicoba, ini percobaan yang terlalu beresiko," ujar pengamat politik dari Trias Politika Strategis, Agung Baskoro kepada Warta Kota, Jumat .Ia menggambarkan kekalahan seorang petahana, Ahok yang kalah pada Pilkada 2017 lalu melawan Anies Baswedan yang terpilih jadi Gubernur DKI Jakarta."Kalau menurut saya, jangan DKI 1 . Kalau DKI 2 bisa saja kalau mau di trial ," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Kaesang Pangarep Pilgub DKI Jakarta Mahkamah Agung Politik Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU mencabut aturan syarat batas usia cakada.
Baca lebih lajut »

Pengamat Soroti Putusan MA, Sebut Terlalu Dipaksakan dan Mirip Putusan MK yang Loloskan GibranPengamat Soroti Putusan MA, Sebut Terlalu Dipaksakan dan Mirip Putusan MK yang Loloskan GibranPengamat Politik menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah, sebut terlalu dipaksakan.
Baca lebih lajut »

Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan HukumBerkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan HukumMenurut Masinton, keputusan MK di Pilpres dan MA di Pilkada yang mengubah aturan Nomor 23 P/HUM/2024 ini sama-sama merusak tatanan hukum.
Baca lebih lajut »

ICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul GhufronICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul GhufronICW punya dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut
Baca lebih lajut »

Kantongi Putusan Sela PTUN, Hadirkah Gufron dalam Putusan Dewas KPK Siang Ini?Kantongi Putusan Sela PTUN, Hadirkah Gufron dalam Putusan Dewas KPK Siang Ini?Ghufron juga laporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Polri, salah satunya terkait pencemaran nama baik selain ke MA.
Baca lebih lajut »

Hormati Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul GhufronHormati Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul GhufronDewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Putusan sela PTUN menjadi pertimbangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 07:42:00