Putusan Dismissal MK Dalam Sengketa Pilkada 2024

Politik Berita

Putusan Dismissal MK Dalam Sengketa Pilkada 2024
PILKADAPUTUSANMK
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 92%

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan 152 kasus dismissal dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024. MK dalam pengambilan keputusan pertimbangkan berbagai faktor, termasuk hasil penanganan pelanggaran Bawaslu, bukti dari pihak pemohon dan termohon, serta ambang batas selisih suara. Putusan ini menuai berbagai tanggapan, dengan beberapa pihak keberatan terhadap penggunaan ambang batas selisih suara.

Putusan dismissal yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 152 perkara dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 telah menuai berbagai tanggapan. Faiz, seorang anggota MK, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari proses persidangan dan telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait. MK tidak hanya mengandalkan hasil penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, melainkan juga mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon.

Dalam pengambilan keputusan, hakim telah mendalami dalil permohonan beserta alat buktinya, jawaban KPU, dan keterangan dari pihak terkait. Faiz menekankan bahwa ambang batas selisih suara tetap menjadi parameter penting dalam memutuskan kasus dismissal, sesuai dengan aturan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait keberatan beberapa pihak terhadap penggunaan ambang batas selisih suara, Faiz menjelaskan bahwa MK pernah mengesampingkannya pada tahun 2015, namun hal itu justru menghambat hak para pemohon. Pemberlakuan ambang batas selisih suara diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menggugat hasil Pilkada jika merasa ada ketidakadilan. MK ingin memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan ketidaksepakatan mereka dengan hasil Pilkada melalui bukti yang mereka miliki. Faiz menilai bahwa Pasal 158 menjadi penting untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak dalam menguji perkara gugatan berdasarkan bukti yang disampaikan. Kuasa hukum pasangan calon yang terlibat dalam sengketa Pilkada, Tri Wiyono Susilo menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan MK. Putusan dismissal ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan proses hukum yang berjalan terkait sengketa Pilkada 2024. Putusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalisir adanya konflik pasca Pilkada

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PILKADA PUTUSAN MK Dismissal Sengketa Ambang Batas

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Ucapkan Putusan Dismissal 158 Perkara PHP-kada Pilkada 2024MK Ucapkan Putusan Dismissal 158 Perkara PHP-kada Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa Pilkada (PHP-kada) 2024 pada hari ini, Selasa (4/2). Putusan untuk 152 perkara lainnya akan dibacakan pada hari berikutnya, Rabu (5/2). Sidang ini akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana yang kandas.
Baca lebih lajut »

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut SidangPutusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut SidangSidang pembuktian digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025. MK nantinya akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.
Baca lebih lajut »

MK Putuskan Nasib 152 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Sidang Putusan Dismissal Hari IniMK Putuskan Nasib 152 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Sidang Putusan Dismissal Hari IniPada sesi pertama hari ini, MK akan memutus 49 perkara sengketa pilkada 2024. Salah satunya adalah sengketa pemilihan gubernur Papua.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua MK Ingatkan Pihak Bersengketa Pilkada 2024 untuk Terima Putusan dengan IkhlasWakil Ketua MK Ingatkan Pihak Bersengketa Pilkada 2024 untuk Terima Putusan dengan IkhlasWakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pesan kepada para pihak bersengketa Pilkada 2024 agar dapat menerima putusan Mahkamah dengan ikhlas, terlepas apa pun hasilnya. Saldi juga meminta para pihak menjaga kekondusifan persidangan hingga akhir dan mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan kontestasi rutin setiap lima tahun.
Baca lebih lajut »

Saldi Isra Ingatkan Para Pihak Sengketa Pilkada 2024 untuk Terima Putusan MK dengan IkhlasSaldi Isra Ingatkan Para Pihak Sengketa Pilkada 2024 untuk Terima Putusan MK dengan IkhlasWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pesan kepada para pihak yang bersengketa dalam Pilkada 2024 untuk menerima putusan MK dengan ikhlas, terlepas dari hasilnya. Saldi menekankan pentingnya kondusifnya suasana hingga akhir proses pengadilan.
Baca lebih lajut »

14 Kabupaten/Kota di Sumut Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Calon Terpilih Pilkada 202414 Kabupaten/Kota di Sumut Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan bahwa 14 kabupaten/kota masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Mereka masih menunggu hasil gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:25:48