Penutupan perusahaan dilakukan setelah Disnaker melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan di pandemi Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan.
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 51 perusahaan swasta di DKI Jakarta ditutup oleh Pemprov DKI terkait soal pandemi Covid-19 di PSBB Transisi. Rincian 44 perusahaan karena karyawannya ada yang terpapar Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020, menyebutkan data itu hingga 10 Agustus 2020.
Andri Yansah mengatakan 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19. Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat. 'Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,' ujar Andri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cegah Covid-19, Jambi Bentuk Kembali Posko Covid-19 di Wilayah PerbatasanTiga pekan terakhir, kasus Covid-19 meningkat kembali di Jambi.
Baca lebih lajut »
Pakar Satgas COVID-19: Persentase Kematian COVID-19 Jawa Barat di Bawah Nasional dan DuniaPakar Satgas COVID-19 menyebut, persentase kematian COVID-19 Jawa Barat di bawah nasional dan dunia.
Baca lebih lajut »
51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena COVID-19Sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dengan rincian 44 perusahaan karena karyawannya ...
Baca lebih lajut »
51 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup karena Covid-19 |Republika Online44 perusahaan di antaranya ditutup karena karyawan terpapar Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pergub Baru Atur Sanksi Perusahaan yang Tutupi Kasus Covid-19Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerbitkan peraturan gubernur baru untuk mengakomodasi sejumlah rencana sanksi baru bagi pelanggar PSBB Transisi sebab banyak perusahaan yang enggan melaporkan kasus covid-19 yang menimpa karyawannya
Baca lebih lajut »