Poin yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN ternyata sudah mengalami perubahan dari gugatan awal.
Liputan6.com, Jakarta - Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan pada Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Dia mengatakan ada permintaan dari hakim untuk melakukan penyesuaian dengan mekanisme di PTUN."Karena di PTUN jadi rigid," tuturnya dalam pesan singkat. Dalam keterangan yang diterima media, Rabu , Johnny menyebut dirinya belum membaca amar putusan dari Hakim PTUN Jakarta ini. "Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com, saat memutuskan untuk memblokir layanan data di Papua dan Papua Barat Agustus lalu, Kemkominfo hanya mengeluarkan siaran pers dengan nomor. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Harus Minta Maaf - Tribunnews.comPTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Harus Minta Maaf via tribunnews
Baca lebih lajut »
PTUN Perintahkan Jokowi Minta Maaf Blokir Internet PapuaPTUN menyatakan tindakan pemerintah membatasi dan memperlambat internet di Papua merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »
Cara Amankan Zoom Agar Tak Dibajak Seperti Sidang PTUN JokowiKonferensi sidang PTUN vonis Jokowi dan Kominfo soal pemblokiran internet Papua dibajak, berikut cara mudah amankan zoom agar tak kena zoombombing.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Minta Polri Usut Teror Diskusi 'Pemecatan Presiden'Menko Polhukam memastikan aparat kepolisian tidak pernah melarang diksusi yang digelar di UGM itu.
Baca lebih lajut »
Komandan Kokam Minta Din Syamsuddin Tak Perlu Ladeni Ade ArmandoMantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin diminta tidak meladeni pernyataan Ade Armando di media...
Baca lebih lajut »