PTUN Hukum Anies Batalkan Kenaikan UMP, Gaji di Jakarta Bakal Turun?

Indonesia Berita Berita

PTUN Hukum Anies Batalkan Kenaikan UMP, Gaji di Jakarta Bakal Turun?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi 2022.

Oleh karena itu, PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Dengan demikian, UMP akan dikembalikan ke Rp. 4.573.845 .

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia Aloysius Budi Santoso mengatakan hal tersebut kembali kepada kebijakan dari setiap perusahaan. Meski demikian, jelas bahwa tertulis secara hukum UMP Jakarta berada di Rp. 4.573.845. "Dikembalikan ke yang seharusnya, bukan terjadi penurunan. Harus dikembalikan konteksnya. Itu sangat individual ke masing-masing perusahaan. Kembali lagi, strategy praktek ada di masing-masing perusahaan," ujar Budi kepadaDi sisi lain, dia mengatakan pihak Apindo sendiri telah memberikan himbauan bagi para pengusaha Jakarta agar sebaiknya tidak mengikuti keputusan Gubernur Anies di bulan Desember itu karena ada kemungkinan terjadi perubahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »

PTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk BersamaPTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk BersamaApindo mengajak Pemprov DKI unduk duduk bersama usai PTUN batalkan UMP DKI Rp 4,6 juta hasil revisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »

PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen | merdeka.comPTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen | merdeka.comPTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Baca lebih lajut »

Anies Kalah di PTUN Terkait UMP, Apindo: Alhamdulillah Keputusannya Arif |Republika OnlineAnies Kalah di PTUN Terkait UMP, Apindo: Alhamdulillah Keputusannya Arif |Republika OnlineApindo menunggu pelaksanaan dari Gubernur Anies Baswedan terkait pembatalan itu.
Baca lebih lajut »

Kilas Balik UMP DKI: Dinaikkan Anies, Digugat Pengusaha, hingga Diputus PTUNKilas Balik UMP DKI: Dinaikkan Anies, Digugat Pengusaha, hingga Diputus PTUNPTUN menghukum Anies untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 juta ke Rp. 4.573.845.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 10:21:04