PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu, KPU: Meluruskan Kembali Jalur Peradilan Pemilu  |Republika Online

Indonesia Berita Berita

PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu, KPU: Meluruskan Kembali Jalur Peradilan Pemilu  |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Hakim tegaskan gugatan pemilu terhadap KPU tak bisa lewat pengadilan negeri.

" meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum ," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa .

Hikmah kedua, putusan PT DKI ini menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU tidak bisa diadili di pengadilan negeri."Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum," ujarnya.

PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU RI itu pada Selasa siang. Terbanding atau penggugat perkara adalah Partai Rakyat Adil Makmur , partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU, Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPU dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu!Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu!Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding KPU tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Tahapan Pemilu | merdeka.comPengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Tahapan Pemilu | merdeka.comSugeng Riyono memimpin sidang hari ini bersama anggota Majelis Hakim yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandardi. Namun, KPU dan Partai Prima absen.
Baca lebih lajut »

PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan PemiluPT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan PemiluPT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024. 
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:58:44