PSI Hormati Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

Politik Berita

PSI Hormati Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres
MKPutusanCapres-Cawapres
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 99%

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang membatalkan syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk partai politik atau gabungan partai dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Partai Sosialis Indonesia (PSI) menghormati putusan tersebut.

PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara, kata Wakil Ketua Umum PSI . Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu. MK kemudian mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ketentuan tersebut.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

MK Putusan Capres-Cawapres PSI Gugatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian ESDM hormati putusan MK terkait ketenagalistrikanKementerian ESDM hormati putusan MK terkait ketenagalistrikanKementerian ESDM menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha ...
Baca lebih lajut »

Golkar Hormati Putusan MK yang Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenGolkar Hormati Putusan MK yang Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenPARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden
Baca lebih lajut »

KPU Hormati Putusan MK Cabut Presidential ThresholdKPU Hormati Putusan MK Cabut Presidential ThresholdMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen KPU menghormati putusan tersebut
Baca lebih lajut »

Demokrat Hormati Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan PresidenDemokrat Hormati Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdDPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan merevisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »

Bawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenBawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 03:38:51