PSBB, Polri Tetap Terapkan Maklumat Kapolri |Republika Online

Indonesia Berita Berita

PSBB, Polri Tetap Terapkan Maklumat Kapolri |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Polri tak segan menindak masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumpul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan akan tetap melaksanakan tugasnya bilamana Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan di DKI Jakarta maupun daerah lainnya. Dalam hal ini, Polri tetap berpegang pada Maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa pekan sebelumnya. Baca Juga "Sesuai Maklumat Kapolri yang sudah kita lakukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu .

Polri sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Atas dasar itu, Polri tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumpul. Pembubaran itu berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri Diminta Humanis Saat Terapkan PSBB di DKI JakartaPolri Diminta Humanis Saat Terapkan PSBB di DKI Jakarta'Lebih tepat adalah polisi melakukan penertiban, dengan cara-cara dan SOP kepolisian,' ujar Herman.
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaMenkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »

Jakarta Belum Diizinkan Terapkan PSBBJakarta Belum Diizinkan Terapkan PSBBPengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih dalam proses pengambilan keputusan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19'Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,' | Megapolitan
Baca lebih lajut »

Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBIni Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBHal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
Baca lebih lajut »

Pemprov Bengkulu Belum Berencana Terapkan PSBB Atasi Covid-19Pemprov Bengkulu Belum Berencana Terapkan PSBB Atasi Covid-19Untuk melaksanakan PSBB di Bengkulu sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona harus ada syarat-syarat khusus.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 21:40:38