Pemetaan titik dilakukan setelah mempelajari DKI Jakarta yang lebih dulu PSBB
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan tegah lakukan pemetaan untuk penerapan titik atau check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar . Pemetaan titik dilakukan setelah mempelajari DKI Jakarta yang lebih dulu.
Airin mengaku bersyukur sebab wilayah Tangsel dikelilingi daerah seperti Depok, Bogor, Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dimana daerah-daerah tersebut juga akan segera menerapkan PSBB atau ada yang sudah lebih dulu. Penerapan yang dilakukan secara bersama dinilai lebih memudahkan pengawasan terhadap masyarakat. Sehingga pemberlakuan PSBB dalam memutus penyebaran Covid-19 dinilai dapat maksimal."Check point kita di tingkat RW sehingga RW kita berikan kesempatan dan kewenangan untuk memastikan selama dua minggu warganya ada di mana saja dan kalau mau keluar izinnya ke RW," ucapnya.
Airin berharap, setiap RW yang telah membentuk satuan gugus tugas lingkungan dapat berkoordinasi dengan tingkat kota mengenai titik pengawasan yang nantinya akan diterapkan."Kita berharap RW sebagai satu gugus tugas bisa koordinasi dengan satu gugus tugas di tingkat kelurahan hingga kota untuk check point," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Tangsel Tunggu Pergub untuk Terbitkan Perwal PSBB'Kami masih tunggu pergub karena jangan sampai bertentangan....' kata Airin.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat Tak Patuh PSBBSalah satu sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor bakal dikenakan Tindak Pidana Ringan. PSBB
Baca lebih lajut »
PSBB di Tangerang dan Tangsel Mulai 18 April 2020PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca lebih lajut »
[POPULER OTOMOTIF] Ojol Merasa Dipermainkan Aturan PSBB | Lokasi Razia Selama PSBBPilihan artikel terpopuler otomotif hari Selasa (14/4/2020), mulai PSBB hingga balapan virtual MotoGP.
Baca lebih lajut »