Salah satu sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor bakal dikenakan Tindak Pidana Ringan. PSBB
jpnn.com, BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bogor mulai dilaksanakan Rabu pukul 00.00 WIB. Sanksi pun sudah disiapkan untuk warga tak patuh. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, para pelanggar juga akan dikenakan Tindak Pidana Ringan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dengan denda Rp100 juta. Selain itu, pemerintah bersama kepolisian akan menggunakan KUHP Pasal 212, 216 dan 218 bagi para pelanggar PSBB.
Baca Juga: “Dewan sudah mendukung langkah kami dengan terbitnya Perwali PSBB, dan DPRD pun meminta adanya penegakan hukum,” ujar Dedie, Senin . Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, PSBB di Kota Bogor akan dimulai dari pukul 06.00-19.00 WIB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK PerwaliMeski begitu, Pemkot Bogor belum dapat memutuskan kapan waktu pelaksanaan PSBB mulai diberlakukan.
Baca lebih lajut »
PSBB Berlaku 15 April, Pemkot Bogor Siapkan 7 Pintu Bantuan SosialPemkot Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April 2020 mulai jam 00.00 WIB. Pemkot akan dibantu TNI dan Polri untuk pengamanan. PSBB Bogor
Baca lebih lajut »
PSBB Bogor Sudah Disetujui, Pemkot Akan Jaga 10 Titik Check PointPembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penjagaan di sejumlah titik. PSBB
Baca lebih lajut »
Penerapan PSBB, Pemkot Bogor Akan Tindak Warga MembandelSanksi akan dikenakan untuk membuat jera terhadap orang yang masih tidak mementingkan keselamatan masyarakat banyak.
Baca lebih lajut »
Terapkan PSBB, Cadangan Beras Pemkot Bogor 300 Ton'Ketersediaan pangan, kita ada cadangan pangan 300 ton untuk didistribusikan dalam paket bahan sembako. Selain anggaran jaring pengaman sosial yang totalnya Rp36 miliar.'
Baca lebih lajut »
Berlakukan PSBB, Pemkot Bogor Matangkan Pendataan Penerima BantuanPemkot Bogor meminta dinas terkait termasuk camat hingga lurah untuk terus memverifikasi data-data yang masuk dari tingkat RT dan RW.
Baca lebih lajut »