Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penjagaan di sejumlah titik. PSBB
Pembatasan sosial berskala besar Kota Bogor disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada pelaksanaannya, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penjagaan di sejumlah titik.Namun, Dedie tidak menjelaskan secara rinci di mana sajayang akan dijaga petugas ini. Dia hanya mengatakan petugas akan melakukan penjagaan di sejumlah titik keramaian, yakni di area perdagangan, stasiun, terminal, dan di perbatasan wilayah.
"Kan dengan adanya PSBB, itu artinya kita punya cantolan hukum, cantolan aturan, sama dengan DKI dan lain-lain. Jadi misalnya yang melanggar bisa dituntut ke tindak pidana ringan, bisa. Bisa dituntut ke pidana, bisa. Bisa diberikan denda, bisa," ucapnya. Diketahui, ada beberapa pasal yang menjelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri memiliki bunyi sebanyak berikut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkes: PSBB Depok, Bogor, Bekasi Sudah Disetujui |Republika OnlineKemenkes dikatakan sudah menyetujui penerapan PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi.
Baca lebih lajut »
PSBB, 10 Masjid di Kemayoran Masih Gelar Shalat Jumat |Republika OnlineSatu masjid yang masih menggelar shalat Jumat terletak di Asrama Polisi Kemayoran.
Baca lebih lajut »
PSBB DKI, Ojol Minta Aplikator Ubah Bagi Hasil Jadi 90:10Garda Indonesia meminta aplikator ojek online menurunkan potongan untuk pengemudi dari semula 20 persen menjadi 10 persen.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Putuskan Status PSBB Bogor-Depok-Bekasi Hari IniAchmad Yurianto mengatakan sesuai dengan batas waktu, pemerintah akan memutuskan status PSBB lima wilayah di Jawa Barat hari ini.
Baca lebih lajut »