Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jakarta Basri Baco mengatakan perangkat SKPD harus bekerja turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang penerapan PSBB PSBBJakarta
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jakarta Basri Baco mengatakan perangkat SKPD harus bekerja turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang penerapan PSBB yang telah ditetapkan Gubernur Anies Baswedan. Tujuannya, jangan sampai terjadi kekisruhan di kalangan masyarakat. “Harus . Sekarang kan yang tetap bekerja itu TNI, Polri dan SKPD. Jadi SKPD harus kerja, mereka gajinya full, tidak ada pengurangan apa-apa,” kata Basri kepada wartawan, Jumat .
Misalnya, kata dia, pihak swasta yang tidak boleh kerja kecuali beberapa unsur yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 antara lain terkait kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar serta kebutuhan sehari-hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ragam Cara DPD Golkar Bantu Pemprov Banten Tangani CoronaDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengirimkan bantuan kepada DPD Golkar Banten berupa 300 alat pelindung diri (APD) dan 100 dus sabun cuci tangan.
Baca lebih lajut »
Fungsionaris Golkar di Banten Bergerak Perangi Covid-19 |Republika OnlineFungsionaris Golkar di Banten Bergerak Perangi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Kerahkan TNI-Polri Patroli Selama PSBB, Jangan Berani MelanggarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat pekan ini. PSBBJakarta
Baca lebih lajut »
PSBB DKI Berlaku, Anies Baswedan Larang Ojol Bawa PenumpangAnies Baswedan mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Selama PSBB, Pemilik Proyek Wajib Sediakan Tempat Tinggal untuk PekerjaMenurut Anies ada PSBB wajib diiringi dengan melakukan pembatasan aktivitas pekerjaan bagi kantor-kantor di Jakarta.
Baca lebih lajut »