Anies Baswedan mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar . Status PSBB ini berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020.'Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang,' ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Anies sebelumnya mengatakan dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, dia mengupayakan diperbolehkannya pengemudi ojek online untuk membawa penumpang. Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang.Namun, kata Anies, hingga Pergub 33 diteken, tak ada perubahan dalam Permenkes tersebut. 'Pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes, maka ojek online hanya boleh mengangkut barang,' ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Minta Warga DKI Taati PSBBAturannya sedang dalam proses finalisasi.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Minta Anies Cabut Bantuan Warga Pelanggar PSBBAnies Baswedan diminta tegas menerapkan kebijakan pembantasan sosial berskala besar untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online - Tribunnews.comPembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Anies Baswedan Susun Aturan PSBB secara DetailSalah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Ibadah BerjemaahGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya kegiatan keagamaan atau ibadah berjemaah sejak Jumat (10/4) hingga dua pekan ke depan atau selama berlakunya PSBB PSBBJakarta
Baca lebih lajut »