PSBB Jakarta, Anies Larang Warga Makan di Restoran

Indonesia Berita Berita

PSBB Jakarta, Anies Larang Warga Makan di Restoran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Penduduk Jakarta hanya diizinkan membeli makanan dan minuman dari restoran untuk dibawa pulang selama penerapan PSBB.

Penerapan PSBB dimulai hari ini, Jumat . Anies mengatakan, warga juga bisa menggunakan jasa pengantaran atau delivery jika ingin membeli makan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Warung Menyediakan Layanan Makan di TempatPSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Warung Menyediakan Layanan Makan di TempatWarung atau restoran dilarang untuk menyediakan dan melayani pembeli makan di tempat selama PSBB Jakarta PSBB
Baca lebih lajut »

PSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Ibadah BerjemaahPSBB Jakarta: Anies Baswedan Larang Ibadah BerjemaahGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya kegiatan keagamaan atau ibadah berjemaah sejak Jumat (10/4) hingga dua pekan ke depan atau selama berlakunya PSBB PSBBJakarta
Baca lebih lajut »

PSBB DKI Berlaku, Anies Baswedan Larang Ojol Bawa PenumpangPSBB DKI Berlaku, Anies Baswedan Larang Ojol Bawa PenumpangAnies Baswedan mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »

PSBB Jakarta Larang Ojol Bawa PenumpangPSBB Jakarta Larang Ojol Bawa PenumpangPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4) dipastikan berimbas pada pengendara taksi dan ojek online.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 19:20:04