PSBB, Ini Skenario Pembatasan Penumpang Transportasi di Jakarta

Indonesia Berita Berita

PSBB, Ini Skenario Pembatasan Penumpang Transportasi di Jakarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Gubernur DKI Jakarta belum menandatangani Pergub PSBB karena menunggu jawaban dari pemerintah pusat terkait ojek daring.

Yustinus Paat / YUD- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sudah menyusun Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar . Anies belum meneken Pergub tersebut karena menunggu jawaban dari pemerintah pusat tentang diperbolehkan atau tidaknya ojek daring untuk mengangkut penumpang.

Salah satu yang akan dibatasi, kata Anies adalah transportasi umum. Pembatasan tersebut mencakup pengurangan volume penumpang dan layanan operasi kendaraan tersebut."Jumlah kendaraan tidak berkurang populasinya yang berkurang dan dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, itu yang dikerjakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu .

Anies mengatakan volumen penumpang akan dikurangi 50 persen dari kapasitas angkut setiap kendaraan. Dia mencontoh, jika kapasitas angkut kendaraan 50 orang, maka selama PSBB akan hanya mengangkut 25 orang. "Transportasi massal itu dikuranginya pada volume penumpang per kendaraan dikurangi, jadi yang biasanya misalnya di situ kapasitas ke-50 menjadi 25, gerbong yang kapasitasnya misalnya 100 jadi 50," terang Anies.Diketahui, sebelumnya beredar dokumen yang berisikan tentang pembatasan jumlah penumpang di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum di DKI Jakarta.

Terkait dokumen tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan apa yang dimuat dalam dokumen tersebut merupakan salah satu dari sejumlah skenario untuk membatasi jumlah penumpang pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum di Jakarta selama pelaksanaan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaMenkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »

PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaPSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaSoal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Baca lebih lajut »

Menkes Teken Persetujuan PSBB Covid-19 Jakarta Hari IniMenkes Teken Persetujuan PSBB Covid-19 Jakarta Hari IniPemprov DKI Jakarta sudah melengkapi kekurangan syarat adminisratif terkait pengajuan status PSBB Covid-19.
Baca lebih lajut »

PSBB Berlaku di Jakarta, Ini 7 Kegiatan yang DilarangPSBB Berlaku di Jakarta, Ini 7 Kegiatan yang DilarangAda tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 01:24:41